Dasar Hukum

Badan Reserse Kriminal (BRK) Palangkaraya, sebagai unit dalam Kepolisian Resor Palangkaraya, menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan beberapa dasar hukum yang mengatur penegakan hukum di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang mendasari kegiatan BRK Palangkaraya:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk BRK Palangkaraya, dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, seperti penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan terhadap tindak pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    KUHAP mengatur prosedur hukum yang harus diikuti dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, yang menjadi pedoman bagi BRK Palangkaraya dalam menjalankan tugasnya.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
    Undang-Undang ini mengatur tentang sistem pemasyarakatan, termasuk dalam hal pelaksanaan hukuman dan pembinaan terhadap narapidana, yang menjadi salah satu perhatian BRK dalam penegakan hukum.
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap)
    Perkap adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh BRK.
  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
    Dalam menjalankan tugasnya, BRK Palangkaraya juga berpegang pada perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam hal perlindungan saksi dan korban kejahatan, sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Keamanan dan Ketertiban
    Peraturan ini mengatur tentang manajemen sistem keamanan yang harus diterapkan oleh aparat kepolisian, termasuk BRK Palangkaraya, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
    BRK Palangkaraya juga mengacu pada Undang-Undang ITE dalam menangani kejahatan yang melibatkan teknologi informasi, seperti kejahatan siber dan penipuan online.
  8. Instruksi Presiden dan Keputusan Menteri yang terkait
    Instruksi dan keputusan yang diterbitkan oleh Presiden dan Menteri dalam rangka penanggulangan kejahatan tertentu, seperti narkoba, terorisme, dan kejahatan lintas negara, juga menjadi pedoman bagi BRK Palangkaraya.

Dengan dasar hukum tersebut, BRK Palangkaraya menjalankan tugasnya untuk melaksanakan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.